Archive for the ‘Kajian Islam’ Category
Tips Menjaga Kesehatan sesuai Sunnah
Written by abu hanah on 27 February 2010 – 10:27 am -Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah menjelaskan segala perkara tentang agama ini dengan jelas dan terang, sebagaimana jelasnya malam seperti siangnya. Segala aspek kehidupan telah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam terangkan, bahkan sampai masalah buang air. Maka, petunjuk siapakah yang lebih baik dari petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak terkecuali dalam masalah kesehatan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari sahabat al-Miqdam bin Ma’dikarib, beliau telah menjelaskan kunci utama hidup sehat yang layak kita jadikan pegangan. Berikut nasihat beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tags: akibat kebanyakan makan, hidup sehat ala nabi, kunci utama hidup sehat, Tips Menjaga kesehatan, Tips Menjaga Kesehatan sesuai Sunnah
Posted in Kajian Islam, Kesehatan Keluarga | 1 Comment »
Larangan Keluar Rumah bagi Para Wanita dengan Memakai Parfum
Written by abu hanah on 12 January 2010 – 3:33 pm -Di zaman ini fenomena para wanita keluar dari rumahnya dengan menggunakan wewangian yang harumnya menjelajahi segala ruang, jamak ditemui di mana-mana. Dengan bangganya para wanita tersebut berjalan di antara para lelaki agar mereka mencium keharuman yang menyebar dari tubuhnya. Hal yang demikian akan menjadikan laki-laki tergoda kepadanya karena umpan wewangian yang menghampirinya. Lalu bagaimanakah petunjuk Islam akan permasalahan tersebut?
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam amat keras memperingatkan umatnya terhadap masalah ini. Berikut ini beberapa hadist yang sah yang terkait dengan permasalahan tersebut:
Tags: hukum wanita memakai parfum, larangan bagi wanita, wanita wangi
Posted in Kajian Islam | No Comments »
Haruskah Kita Bercerai Sayang?
Written by abu hanah on 26 October 2009 – 10:45 am -
Ketika sebuah bahtera mengarungi lautan, kadangkala menemui ombak yang mengalun lembut, namun tak jarang pula justru ombak yangbergulung-gulung yang datang menghampiri. Dan ketika kemudian bahtera hampir tenggelam, nahkoda pun memerintahkan untuk menurunkan perahu penyelamat, meninggalkan bahtera tersebut. Demikian pula dengan bahtera rumah tangga. Dengan bermacam alasan, kadangkala suami, sang nahkoda, menitahkan sebuah kalimat pemutus: CERAI. Sebuah kalimat yang mampu memutuskan ikatan yang kokoh, yang mengharamkan kembali apa yang sebelumnya telah dihalalkan, yang menghancurkan mimpi untuk merengkuh kebahagiaan dalam bahtera rumah tangga. Lalu bagaimanakah sebaiknya dalam menyikapi perceraian?
Sikap Proporsional
Islam adalah agama moderat (pertengahan/wasath). Ajarannya yang mulia pun bersifat moderat, tidak ekstrim. Termasuk dalam memandang sebuah perceraian. Sebagian agama menutup rapat pintu perceraian, memandangnya sebagai sesuatu yang haram, sementara sebagian manusia tidak memasang penghalang pintu cerai, begitu gampang melakukan perceraian. Kapan ingin cerai, terjadilah perceraian.
Walaupun Islam sendiri sebenarnya membenci sebuah perceraian, namun tidak mengharamkannya secara mutlak. Dikatakan oleh sebagian ulama, bahwa ada perkataan hikmah yang menggambarkan cerai sebagai sesuatu yang halal tapi dibenci oleh Allah. Kebencian Islam tehadap cerai bukan dengan menutup dan mengunci pintu cerai rapat-rapat. Dalam kondisi tertentu cerai bisa menjadi alternatif pilihan, alternatif cadangan, alternatif terbaik, bahkan terkadang menjadi satu-satunya alternatif.
Tags: jalan terakhir, jalan terbaik, konflik rumah tangga, perceraian, perceraian suami istri, permasalahan keluarga
Posted in Kajian Islam, Keluarga Samara | No Comments »
Mendudukkan Permasalahan Pengaturan Kelahiran (Keluarga Berencana)
Written by abu hanah on 20 October 2009 – 6:24 am -Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi 1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah KB. Saya membaca dari satu majalah, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang KB yang menunda kehamilan 1 tahun atau 2 tahun. Ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya kalau menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi dengan alasan:
- Saya pernah mendengar (wallahu a’lam benar atau tidak) bahwa rahim wanita akan siap kembali hamil apabila telah mencapai 2 tahun.
- Ada seorang akhwat yang hamil kembali sebelum anak keduanya mencapai 1 tahun, sehingga dengan terpaksa harus dikurangi dalam menyusu, karena ditakutkan akan menggangu anak yang dikandungnya.
Dengan alasan di atas apakah dibolehkan menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi. Atas jawabannya saya ucapkan jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Tags: hukum keluarga berencana dalam islam, kesehatan ibu dan bayi, pemutusan kelahiran, pengaturan kelahiran
Posted in Kajian Islam, Kesehatan Keluarga | 4 Comments »
