<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Samara &#187; Kajian Islam</title>
	<atom:link href="http://abiyar.com/category/kajian-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiyar.com</link>
	<description>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Feb 2010 10:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tips Menjaga Kesehatan sesuai Sunnah</title>
		<link>http://abiyar.com/tips-menjaga-kesehatan-sesuai-sunnah/</link>
		<comments>http://abiyar.com/tips-menjaga-kesehatan-sesuai-sunnah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 10:27:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[akibat kebanyakan makan]]></category>
		<category><![CDATA[hidup sehat ala nabi]]></category>
		<category><![CDATA[kunci utama hidup sehat]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Menjaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Menjaga Kesehatan sesuai Sunnah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah menjelaskan segala perkara tentang agama ini dengan jelas dan terang, sebagaimana jelasnya malam seperti siangnya. Segala aspek kehidupan telah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam terangkan, bahkan sampai masalah buang air. Maka, petunjuk siapakah yang lebih baik dari petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak terkecuali dalam masalah kesehatan. Dalam sebuah hadist [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah menjelaskan segala perkara tentang agama ini dengan jelas dan terang, sebagaimana jelasnya malam seperti siangnya. Segala aspek kehidupan telah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam terangkan, bahkan sampai masalah buang air. Maka, petunjuk siapakah yang lebih baik dari petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak terkecuali dalam masalah kesehatan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari sahabat al-Miqdam bin Ma’dikarib, beliau telah menjelaskan kunci utama hidup sehat yang layak kita jadikan pegangan. Berikut nasihat beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.</p>
<p style="text-align: right;"><strong><span id="more-223"></span>وعن أَبي كريمة المقدام بن معد يكرِبَ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله ، يقول : « مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاء شَرّاً مِنْ بَطْنٍ ، بِحَسْبِ ابنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فإنْ كانَ لا مَحالةَ فثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرابِهِ ، وَثُلُثٌ لِنَفَسه » . رواه الترمذي ، وقال : ( حَدِيثٌ حَسَنٌ )</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari Abu Karimah al-Miqdam bin Ma’dikarib berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam mengisi bejana yang lebih berbahaya daripada mengisi perut. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak bisa tidak harus melakukannya, maka hendaklah sepertiga darinya dipergunakan untuk makanan, sepertiga lagi untuk minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafasnya” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia mengatakan: hadist hasan)</p>
<p style="text-align: justify;">Syakih Salim bin ‘Ied al-Hilali menyatakan hadist ini sebagai hadist shahih sebagaimana telah beliau jelaskan dalam kitab <em>Iiqaazhul Himam al-Muntaqaa min Jaami’il Ulum</em> (611-612). Selanjutnya Syakih Salim menjelaskan beberapa faidah dari hadist tersebut, yakni:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Hadist ini merupakan prinsip utama yang mencakup seluruh prinsip-prinsip utama kedokteran. Seorang dokter, Ibnu Masawaih pernah mengatakan: “Jika umat manusia menerapkan kalimat-kalimat tersebut, niscaya mereka akan selamat dari berbagai macam penyakit, dan seluruh rumah sakit serta apotik tidak akan lagi beraktivitas.” Seorang dokter berkebangsaan Arab, al-Harits bin Kildah mengemukakan: “Perut itu tempat penyakit dan pencegahan merupakan pangkal pengobatan.”</li>
<li>Disunahkan untuk tidak banyak makan dan cukup dengan sedikit makanan saja.</li>
<li>Yang terbaik dilakukan oleh seorang mukmin adalah mengisi sepertiga perutnya dengan makanan, sepertiga lagi dengan minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafas.</li>
<li>Banyak makan dapat meyebabkan kebodohan, merusak kesehatan, dan cepat mengantuk. Sedangkan sedikit makan dapat melembutkan hati, memperkuat hafalan, melapangkan jiwa, menahan hawa nafsu, dan mengendalikan emosi.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Maka layaklah hadist di atas menjadi pegangan hidup bagi kita. Dan keberuntungan bagi yang mengikuti petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Syarah Riyadush Shalihin oleh Syakih Salim bin ‘Ied al-Hilali hadist ke-516</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/tips-menjaga-kesehatan-sesuai-sunnah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Larangan Keluar Rumah bagi Para Wanita dengan Memakai Parfum</title>
		<link>http://abiyar.com/larangan-keluar-rumah-bagi-para-wanita-dengan-memakai-parfum/</link>
		<comments>http://abiyar.com/larangan-keluar-rumah-bagi-para-wanita-dengan-memakai-parfum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 15:33:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wanita memakai parfum]]></category>
		<category><![CDATA[larangan bagi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[wanita wangi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Di zaman ini fenomena para wanita keluar dari rumahnya dengan  menggunakan wewangian yang harumnya menjelajahi segala ruang, jamak ditemui di mana-mana. Dengan bangganya para wanita tersebut berjalan di antara para lelaki agar mereka mencium keharuman yang menyebar dari tubuhnya. Hal yang demikian akan menjadikan laki-laki tergoda kepadanya karena umpan wewangian yang menghampirinya. Lalu bagaimanakah petunjuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di zaman ini fenomena para wanita keluar dari rumahnya dengan  menggunakan wewangian yang harumnya menjelajahi segala ruang, jamak ditemui di mana-mana. Dengan bangganya para wanita tersebut berjalan di antara para lelaki agar mereka mencium keharuman yang menyebar dari tubuhnya. Hal yang demikian akan menjadikan laki-laki tergoda kepadanya karena umpan wewangian yang menghampirinya. Lalu bagaimanakah petunjuk Islam akan permasalahan tersebut?</p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah shalallahu ‘alaihi  wasallam amat keras memperingatkan umatnya terhadap masalah ini. Berikut ini beberapa hadist yang sah yang terkait dengan permasalahan tersebut:</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-180"></span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya dia berkata, Rasulullah bersabda: <strong><em>“Perempuan yang memakai wewangian, lalu dia lewat di hadapan laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina”</em></strong>(Diriwayatkan oleh An-Nasai (II:283); Abu Dawud (II:192); At-Tirmidzi (IV:17); Ahmad (IV:400, 413) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).</li>
<li>Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, bahwasanya Nabi pernah bersabda: <strong><em>“Jika salah seorang wanita di antara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian”</em></strong>(Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab shahih-nya masing-masing (pembahasan sanadnya dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab dan Ash-Shahihah hadist no. 1094 oleh Syaikh Al-Albani)).</li>
<li>Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah pernah bersabda: <strong><em>“Perempuan yang memakai bakhuur (sejenis pewangi pakaian), janganlah shalat Isya’ bersama kami”</em></strong>(Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab shahih-nya masing-masing (pembahasan sanadnya dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab dan Ash-Shahihah hadist no. 1094 oleh Syaikh Al-Albani)).</li>
<li>Dari Musa bin Yasar, dari Abu Hurairah, bahwasanya pernah seorang wanita berpapasan dengannya dan bau semerbak menerpanya. Maka Abu Hurairah pun berkata, “Wahai hamba Allah, apakah kamu hendak ke masjid?” Dia menjawab, “Ya.” Abu Hurairah berkata kepadanya, “Pulanglah dulu, kemudian mandi! Karena saya mendengar Rasulullah bersabda: <strong><em>“Bila seorang wanita ke masjid, sementara bau wewangian mengehembus daritubuhnya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya hingga dia pulang, lalu mandi, (baru kemudian shalat ke masjid)”</em></strong>(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (III: 133, 246); Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhib (III:94); Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya (pembahasan sanadnya di dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab dan Ash-Shahihah jilid III hadist no. 1031 oleh Syaikh Al-Albani)).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perlu diketahui bahwa larangan pada hadist-hadist tersebut adalah sifatnya umum di detiap waktu. Pada hadist ketiga Nabi menyebutkan secara khusus waktu Isya’, karena pada waktu-waktu tersebut bahyanya lebih besar. Maka, jangan disalahpahamkan bahwa keluarnya wanita selain waktu itu diperbolehkan. Adapun pada hadist keempat, bila hal itu diharamkan bagi wanita yang hendak ke masjid, lalu apa hukumnya bagi wanita yang hendak pergi ke pasar atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih haram dan lebih besar dosanya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber: Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 167</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/larangan-keluar-rumah-bagi-para-wanita-dengan-memakai-parfum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haruskah Kita Bercerai Sayang?</title>
		<link>http://abiyar.com/94/</link>
		<comments>http://abiyar.com/94/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 10:45:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Samara]]></category>
		<category><![CDATA[jalan terakhir]]></category>
		<category><![CDATA[jalan terbaik]]></category>
		<category><![CDATA[konflik rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian suami istri]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[Ketika sebuah bahtera mengarungi lautan, kadangkala menemui ombak yang mengalun lembut, namun tak jarang pula justru ombak yangbergulung-gulung yang datang menghampiri.  Dan ketika kemudian bahtera hampir tenggelam, nahkoda pun memerintahkan untuk menurunkan perahu penyelamat, meninggalkan bahtera tersebut. Demikian pula dengan bahtera rumah tangga.  Dengan bermacam alasan, kadangkala suami, sang nahkoda, menitahkan sebuah kalimat pemutus: CERAI. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-136" title="perceraian" src="http://abiyar.com/wp-content/uploads/2009/10/perceraian1.jpg" alt="perceraian" width="150" height="113" />Ketika sebuah bahtera mengarungi lautan, kadangkala menemui ombak yang mengalun lembut, namun tak jarang pula justru ombak yangbergulung-gulung yang datang menghampiri.  Dan ketika kemudian bahtera hampir tenggelam, nahkoda pun memerintahkan untuk menurunkan perahu penyelamat, meninggalkan bahtera tersebut. Demikian pula dengan bahtera rumah tangga.  Dengan bermacam alasan, kadangkala suami, sang nahkoda, menitahkan sebuah kalimat pemutus: CERAI. Sebuah kalimat yang mampu memutuskan ikatan yang kokoh, yang mengharamkan kembali apa yang sebelumnya telah dihalalkan, yang menghancurkan mimpi untuk merengkuh kebahagiaan dalam bahtera rumah tangga. Lalu bagaimanakah sebaiknya  dalam menyikapi perceraian?</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sikap Proporsional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Islam adalah agama moderat (pertengahan/<em>wasath</em>). Ajarannya yang mulia pun bersifat moderat, tidak ekstrim. Termasuk dalam memandang sebuah perceraian. Sebagian agama menutup rapat pintu perceraian, memandangnya sebagai sesuatu yang haram, sementara sebagian manusia tidak memasang penghalang pintu cerai, begitu gampang melakukan perceraian. Kapan ingin cerai, terjadilah perceraian.</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun Islam sendiri sebenarnya membenci sebuah perceraian, namun tidak mengharamkannya secara mutlak. Dikatakan oleh sebagian ulama, bahwa ada perkataan hikmah yang menggambarkan cerai sebagai sesuatu yang halal tapi dibenci oleh Allah. Kebencian Islam tehadap cerai bukan dengan menutup dan mengunci pintu cerai rapat-rapat. Dalam kondisi tertentu cerai bisa menjadi alternatif pilihan, alternatif cadangan, alternatif terbaik, bahkan terkadang menjadi satu-satunya alternatif.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-94"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Semua itu tentunya tergantung kondisi dan situasinya. Sama-sama ada masalah keluarga, belum tentu sama-sama perlu ditempuh perceraian, pun sebaliknya tidak mesti sama-sama tidak bercerai. Prinsipnya cerai merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik rumah tangga setelah semua upaya mempertahankan keutuhan hubungan pasutri gagal ditempuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakikatnya, talak atau cerai sendiri juga merupakan rahmat dari Allah. Artinya dengan rahmat-Nya Allah menghalalkan terjadinya perceraian bagi para hamba-Nya. Hal ini terbukti ketika pada kondisi tertentu cerai menjadi tuntutan atau kewajiban. Misalnya, ketika seorang istri mendapat perlakuan buruk, disiksa, dan didzalimi terus-menerus oleh suaminya. Bentuk sebaliknya, seorang lelaki yang tidak mungkin bertahan dengan istrinya yang amat durhaka, atau karena berbagai alasan lainnya. Jadi disyariatkannya perceraian dalam undang-undang Islam merupakan rahmat dari Allah, karena Dia tidak ingin para hamba-Nya mengalami kesulitan atau kesusahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bisa dibayangkan betapa tersiksanya betin seseorang tatkala dipaksa terus hidup berdampingan dengan orang yang ternyata tidak cocok. Fisikpun bisa rusak bila ternyata pasangan hidupnya suka menyiksa. Karena itu pengharaman mutlak sebuah perceraian sangat bertentangan dengan fitrah manusia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mana yang Terbaik?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bercerai berarti memutuskan tali perjanjian yang kokoh. Kata perjanjian <em>(al-miitsaaq)</em> tidak pernah digambarkan di dalam Al-Quran dengan imbuhan sifat kokoh <em>(ghaliizhaa)</em> di belakangnya, kecuali dalam tiga ayat. Salah satunya adalah perjanjian yang dijadikan pegangan oleh suami dari istrinya.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>(Al-Quran Surat An-Nisa: 21)</strong></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Seorang suami yang bijak tentu tidak mudah melontarkan kata cerai. Demikian juga seorang perempuan yang tahu diri, tidak gampang minta cerai. Dalam kondisi tertentu perceraian bukanlah jalan kebaikan. Perdamaian adalah sesuatu yang lebih baik. Sikap saling mengalah dan mengerti bisa merekatkan hubungan kembali sehingga pintu cerai pun kembali menutup. Dalam kondisi lain cerai justru bisa menjadi jalan yang lebih mendatangan kebaikan, baik bagi mantan istri maupun suami. Daripada hidup dalam perasaan tersiksa, dengan berpisah mungkin akan disadari perlunya kembali bertemu atau kalau tidak mungkin jodoh yang serasi akan tiba.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi jalan terbaik adalah tergantung bagaimana pasutri menyikapi permasalahan yang dihadai, di samping juga apa jenis permasalahan yang dihadapi. Sikap bijkasana yang perlu dikedepankan. Apapun asa kita, di depan masih terbentang jalan menuju ridha-Nya. Perceraian tidaklah menutup asa kita untuk menggapai ridha Allah.</p>
<p style="text-align: justify;">Diketik ulang dengan sedikit perbaikan dari tulisan Abu Salima di Majalah Nikah Edisi 4/5 Agustus 2005</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/94/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendudukkan Permasalahan Pengaturan Kelahiran (Keluarga Berencana)</title>
		<link>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/</link>
		<comments>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 06:24:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga berencana dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan ibu dan bayi]]></category>
		<category><![CDATA[pemutusan kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[pengaturan kelahiran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana  mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi  1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana  mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi  1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah KB. Saya membaca dari satu majalah, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang KB yang menunda kehamilan 1 tahun atau 2 tahun. Ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya kalau menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi dengan alasan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Saya pernah mendengar (<em>wallahu a’lam</em> benar atau tidak) bahwa rahim wanita akan siap kembali hamil apabila telah mencapai 2 tahun.</li>
<li>Ada seorang akhwat yang hamil kembali sebelum anak keduanya mencapai 1 tahun, sehingga dengan terpaksa harus dikurangi dalam menyusu, karena ditakutkan akan menggangu anak yang dikandungnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dengan alasan di atas apakah dibolehkan menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi. Atas jawabannya saya ucapkan <em>jazakallahu khairan.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-80"></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jawaban:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Alhamdulillah. Persoalan yang berkaitan dengan KB atau <em>Birth Control</em> ini memang persoalan yang perlu dikaji dengan cermat, baru didudukkan persoalannya secara proporsional ke dalam pembahasan tertentu untuk dikaji hukumnya. Dalam hal ini, motivasi, sistem, hingga kondisi pelaksanaan KB itu amat menentukan justifikasi hukum dari KB itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama kali perlu diketahui bahwa para ulama – diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa – membedakan antara <strong>Tahdidun Nasl (Pemutusan Kelahiran)</strong> dengan <strong>Tandzhimun Nasl (Pengaturan Jarak Lahir).</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Tahdidun Nasl hukum asalnya adalah haram, karena bertentangan dengan pondasi ajaran syariat yang tertuang dalam hadist:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Nikahilah wanita yang subur dan penuh kasih. Sesungguhnya aku akan merasa bangga karena banyaknya umatku di hari kiamat nanti (Riwayat Al-Bukhari).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi tertentu, bisa saja dibolehkan bahkan diwajibkan, seperti kondisi istri yang tidak lagi mampu melahirkan kecuali dengan risiko kematian, misalnya paska opersi kelahiran atau operasi besar lain bagian perut, rahim dan sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun Tandzhimun Nasl, hukumnya amatlah relatif. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam IslamQA.com pernah mendapatkan pertanyaan seputar Tandzhimun Nasl. Beliau menegaskan bahwa asal dari Tandzhimun Nasl ada dalam Islam. Syariat penyusuan selama dua tahun (bila memungkinkan) setidannya menunjukkan disyariatkannya pengaturan jarak lahir, dan setidaknya hukumnya adalah mubah. Untuk itu perlu dirinci sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bila bertujuan untuk pengaturan jarak lahir semata, mayoritas ulama membolehkan bila menggunakan cara ‘azl. Sebagian di antara ulama mengharamkannya kecuali dalam kondisi darurat, seperti peperangan dan sejenisnya. Adapun bila menggunakan cara selain ‘azl hukumnya bervariasi tergantung sistem yang dipilih. Penggunaan alat kontrasepsi yang berisiko rendah ataupun tinggi seperti spiral, pil dan suntik tidak dibolehkan apabila hanya bertujuan mengatur jarak lahir. Karena pengaturan jarak lahir bukanlah masalah yang dihususkan atau bahkan dianjurkan secara khusus. Penggunaan alat-alat yang berisiko terhaadap kesehatan ibu dan calon bayi sudah tentu tidak dibolehkan. Namun bila menggunakan alat kontrasepsi yang relatif aman seperti kondom misalnya (aman terhadap kesehatan, bukan pembuahan) dibolehkan oleh sebagian ulama, di antaranya fatawa dari  Daarul Ifta yang saat itu masih diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. Namun sebagian ulama tetap melarangnya, seperti Syaikh Nashiruddin Al-Albani, seperti disinggung dalam Adabuz Zifaaf. Namun hukum bagi yang membolehkan juga bisa saja berubah, apabila -misalnya- penggunaan kondom itu ternyata mengganggu pemuasan seksual bagi salaha satu pihak, sehingga membahayakan dirinya. Bila demikian penggunaan kondom itupun tidak diperbolehkan secara mutlak.</li>
<li>Bila dilakukan demi keselamatan ibu dan anak, misalnya untuk sementara waktu sang istri belum bisa melahirkan (paska operasi sesar misalnya), atau memiliki penyakit maag akut yang sering mengalami perdarahan dan sejenisnya bila dalam kondisi hamil, sehingga dikehawatirkan membahayakan kandungan, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi diwajibkan bila jelas membahayakan.</li>
<li>Jika kondisi bayi yang masih disusui kekurangan gizi dan amat membutuhkan ASI untuk disempurnakan penyusuannya selam dua tahun, bila dihentikan amat membahayakan kesehatannya, juga dibolehkan, bahkan diperintahkan melakukan pengaturan jarak lahir. Namun bila memungkinkan tetap menggunakan ‘azl. Bila dinilai kurang efektif (sementara si ibu terdesak mengatur jarak lahir), bisa saja menggunakan alat kontrasepsi yang aman, seperti kondom. Bahkan dalam kondisi membahayakan nyawa ibu atau anak bila tidak dilakukan pengaturan jarak atau penghentian kelahiran sementara, penggunaan alat-alat kontrasepsi lain juga dibolehkan. Dimulai dari yang berisiko lebih rendah, seperti suntik atau pil. Karena penggunaan spiral secara umum mengharuskan seorang wanita memperlihatkan auratnya kepada selain mahram. Sebisa mungkin itu dihindarkan kecuali dalam kondisi terpaksa sekali.</li>
<li>Tidaklah benar bahwa wanita hanya layak mengalami kehamilan setalah dua tahun masa kelahiran sebelumnya. Karena bila demikian tentu Islam juga melarang terjadinya kelahiran sebelum masa dua tahun. Dan tidak ada nash yang  menunjukkan hal itu.</li>
<li>Terjadinya kehamilan sebelum masa dua tahun sehingga menyebabkan berkurangnya suplai ASI atau penghentian secara total kepada bayi tidak menjadi masalah bila si bayi dalam kondisi sehat dan tidak berbahaya bila dihentikan penyusuannya. Namun bila kondisi bayi amat memebutuhkan ASI, dan itu sudah terindikasikan oleh kondisi bayi selama kecil, hendaknya diusahakan mengatur jarak kelahiran selanjutnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selebihnya ada banyak kondisi lain yang bisa menentukan hukum penetapan jarak kelahiran sehingga hukumya tidak bisa dipukul rata sedemikian rupa. Wallahu a’lam.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pembahasan masalah ini dapat diikuti pula di:</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://abiyar.com/goto/http://blog.vbaitullah.or.id/2003/02/22/48-hukum-kb-dalam-islam/" >blog.vbaitullah.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
