<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Samara &#187; Kesehatan Keluarga</title>
	<atom:link href="http://abiyar.com/category/kesehatan-keluarga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiyar.com</link>
	<description>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Feb 2010 10:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tips Menjaga Kesehatan sesuai Sunnah</title>
		<link>http://abiyar.com/tips-menjaga-kesehatan-sesuai-sunnah/</link>
		<comments>http://abiyar.com/tips-menjaga-kesehatan-sesuai-sunnah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 10:27:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[akibat kebanyakan makan]]></category>
		<category><![CDATA[hidup sehat ala nabi]]></category>
		<category><![CDATA[kunci utama hidup sehat]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Menjaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Menjaga Kesehatan sesuai Sunnah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah menjelaskan segala perkara tentang agama ini dengan jelas dan terang, sebagaimana jelasnya malam seperti siangnya. Segala aspek kehidupan telah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam terangkan, bahkan sampai masalah buang air. Maka, petunjuk siapakah yang lebih baik dari petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak terkecuali dalam masalah kesehatan. Dalam sebuah hadist [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah menjelaskan segala perkara tentang agama ini dengan jelas dan terang, sebagaimana jelasnya malam seperti siangnya. Segala aspek kehidupan telah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam terangkan, bahkan sampai masalah buang air. Maka, petunjuk siapakah yang lebih baik dari petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak terkecuali dalam masalah kesehatan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari sahabat al-Miqdam bin Ma’dikarib, beliau telah menjelaskan kunci utama hidup sehat yang layak kita jadikan pegangan. Berikut nasihat beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.</p>
<p style="text-align: right;"><strong><span id="more-223"></span>وعن أَبي كريمة المقدام بن معد يكرِبَ قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ الله ، يقول : « مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاء شَرّاً مِنْ بَطْنٍ ، بِحَسْبِ ابنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فإنْ كانَ لا مَحالةَ فثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرابِهِ ، وَثُلُثٌ لِنَفَسه » . رواه الترمذي ، وقال : ( حَدِيثٌ حَسَنٌ )</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari Abu Karimah al-Miqdam bin Ma’dikarib berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam mengisi bejana yang lebih berbahaya daripada mengisi perut. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak bisa tidak harus melakukannya, maka hendaklah sepertiga darinya dipergunakan untuk makanan, sepertiga lagi untuk minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafasnya” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia mengatakan: hadist hasan)</p>
<p style="text-align: justify;">Syakih Salim bin ‘Ied al-Hilali menyatakan hadist ini sebagai hadist shahih sebagaimana telah beliau jelaskan dalam kitab <em>Iiqaazhul Himam al-Muntaqaa min Jaami’il Ulum</em> (611-612). Selanjutnya Syakih Salim menjelaskan beberapa faidah dari hadist tersebut, yakni:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Hadist ini merupakan prinsip utama yang mencakup seluruh prinsip-prinsip utama kedokteran. Seorang dokter, Ibnu Masawaih pernah mengatakan: “Jika umat manusia menerapkan kalimat-kalimat tersebut, niscaya mereka akan selamat dari berbagai macam penyakit, dan seluruh rumah sakit serta apotik tidak akan lagi beraktivitas.” Seorang dokter berkebangsaan Arab, al-Harits bin Kildah mengemukakan: “Perut itu tempat penyakit dan pencegahan merupakan pangkal pengobatan.”</li>
<li>Disunahkan untuk tidak banyak makan dan cukup dengan sedikit makanan saja.</li>
<li>Yang terbaik dilakukan oleh seorang mukmin adalah mengisi sepertiga perutnya dengan makanan, sepertiga lagi dengan minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafas.</li>
<li>Banyak makan dapat meyebabkan kebodohan, merusak kesehatan, dan cepat mengantuk. Sedangkan sedikit makan dapat melembutkan hati, memperkuat hafalan, melapangkan jiwa, menahan hawa nafsu, dan mengendalikan emosi.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Maka layaklah hadist di atas menjadi pegangan hidup bagi kita. Dan keberuntungan bagi yang mengikuti petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Syarah Riyadush Shalihin oleh Syakih Salim bin ‘Ied al-Hilali hadist ke-516</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/tips-menjaga-kesehatan-sesuai-sunnah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mas EDi: Masalah Besar Laki-laki</title>
		<link>http://abiyar.com/mas-ed-masalah-besar-laki-laki/</link>
		<comments>http://abiyar.com/mas-ed-masalah-besar-laki-laki/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 06:18:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Ranjang Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[ejakulasi dini]]></category>
		<category><![CDATA[gangguan seks]]></category>
		<category><![CDATA[masalah seks pria]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=110</guid>
		<description><![CDATA[Di antara salah satu tujuan pernikahan adalah memelihara kemaluan dan memiliki keturunan. Kedua hal tersebut jika diringkas dalam satu kata yakni kebutuhan SEKS. Walaupun bukan satu-satunya tujuan pernikahan, jika ada gangguan dalam pemenuhannya, baik pada salah satu pihak (pihak suami atau istri) atau kedua-duanya, bisa mengancam keberlangsungan biduk rumah tangga. Nah, daripada itu, ada baiknya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di antara salah satu tujuan pernikahan adalah memelihara kemaluan dan memiliki keturunan. Kedua hal tersebut jika diringkas dalam satu kata yakni kebutuhan SEKS. Walaupun bukan satu-satunya tujuan pernikahan, jika ada gangguan dalam pemenuhannya, baik pada salah satu pihak (pihak suami atau istri) atau kedua-duanya, bisa mengancam keberlangsungan biduk rumah tangga. Nah, daripada itu, ada baiknya kita mempelajari permasalahan di seputar seks, tentunya dari orang yang ahli dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan mengawali pembahasan, kami sajikan sebuah pertanyaan tentang masalah Ejakulasi Dini yang dijawab oleh dr. Insan Agung Nugroho*. Mari, dipelajari (dan diamalkan).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertanyaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p style="text-align: justify;">Dokter,saya mengalami Ejakulasi Dini (EDi) dan posisi MR. P kalau ereksi ke bawah. Yang saya mau tanyakan obatnya apa dan apakah bisa disembuhkan ? Dan apakah karena posisi ke bawah itu mengakibatkan kesakitan pada pasangannya ? Umur saya sekarang 41 tahun. Dan doa apa yang harus saya baca untuk mencegah perceraian. Saya sekarang mulai lagi puasa Daud &amp; Sholat tahajud. Insya Allah. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Semoga dengan konsultasi dengan pak Dokter, Allah subhanahuwata’aala menjadikan keluarga saya keluarga sakinah, mawadah dan warrahmah. Amin. (Bpk Tn)</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-110"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jawaban </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sepaham saya EDi (Ejakulasi Dini) itu lebih banyak dipengaruhi masalah psikologis, bukan anatomis. Jadi kondisi Mr.P yang mengarah ke bawah saat ereksi itu tidak begitu berpengaruh banyak dalam terjadinya EDi. Juga kondisi Mr.P yang seperti itu sebenarnya tidak menyebabkan kesakitan, karena di dalam vagina itu lebih banyak area G-spotnya yang kalo dirangsang justru akan menyenangkan pasangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Disini sebenarnya lebih banyak kendala psikologis yang berperan. Bapak merasa dgn kondisi Mr.P yang spt itu menyebabkan masalah, sehingga memikirkan yang bukan-bukan. ED sendiri definisinya yang baku gak ada yang pas. Karena kata “dini” itu terkait dgn orgasme pihak istri. Jika isteri bisa orgasme dalam satu menit, maka suami ejakulasi dlm dua menit gak masalah.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang jadi masalah adalah jika ternyata isteri orgasmenya butuh waktu lama. Hal ini sebenarnya bisa diatasi dengan foreplay yang intens. Wanita memiliki area-area yang jika diraba dan dirangsang akan menghasilkan reaksi seksual yang hebat. Sedangkan selama ini laki-laki selalu terfokus untuk koitus (hubungan kelamin) saja, dan mengabaikan foreplay. Jika foreplay cukup, maka koitus satu menit saja si isteri bisa orgasme. Tapi jika pinginnya langsung main tembak, maka biasanya si laki yang lebih dulu ambruk.</p>
<p style="text-align: justify;">Foreplay ini sunnah, dan diperintahkan Nabi saw. Nabi membahasakannya dgn istilah “utusan”, yakni bercanda dan bercumbu. Kemudian bersikaplah terbuka di dalam membicarakan masalah ini dengan isteri. Toh menikah itu tujuannya ibadah, bukan melulu masalah seksual. Keterbukaan ini maksudnya keterbukaan dalam hal membicarakan kendala-kendala hubungan seksual itu. Bukan hal tabu kok bicara seks dengan isteri. Bahkan berkomunikasilah, area mana yang banyak memberikan rangsangan terhadap isteri, shg kedua pihak bisa terpuaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai doa, gak ada doa khusus. Perbaiki sajalah hubungan suami isteri. Pahamkan hak dan kewajiban masing-masing. Jika sudah paham itu, perceraian bisa dihindarkan. Sedangkan apakah ada obatnya atau tidak (ttg Mr. P yang tegak ke bawah), harus dilihat secara anatomis. Adakah kelainan secara anatomis? Jika ada maka terapinya bukan obat.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian sedikit jawaban dari saya, semoga membantu.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dikutip dari blog dr. Insan Agung Nugroho (blogger pitutur.net dan pengasuh Forum Kesehatan pada habbatsonline.com) dengan sedikit perbaikan.<span style="text-decoration: line-through;"><br />
</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: line-through;"><br />
</span></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/mas-ed-masalah-besar-laki-laki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendudukkan Permasalahan Pengaturan Kelahiran (Keluarga Berencana)</title>
		<link>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/</link>
		<comments>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 06:24:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga berencana dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan ibu dan bayi]]></category>
		<category><![CDATA[pemutusan kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[pengaturan kelahiran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana  mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi  1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana  mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi  1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah KB. Saya membaca dari satu majalah, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang KB yang menunda kehamilan 1 tahun atau 2 tahun. Ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya kalau menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi dengan alasan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Saya pernah mendengar (<em>wallahu a’lam</em> benar atau tidak) bahwa rahim wanita akan siap kembali hamil apabila telah mencapai 2 tahun.</li>
<li>Ada seorang akhwat yang hamil kembali sebelum anak keduanya mencapai 1 tahun, sehingga dengan terpaksa harus dikurangi dalam menyusu, karena ditakutkan akan menggangu anak yang dikandungnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dengan alasan di atas apakah dibolehkan menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi. Atas jawabannya saya ucapkan <em>jazakallahu khairan.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-80"></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jawaban:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Alhamdulillah. Persoalan yang berkaitan dengan KB atau <em>Birth Control</em> ini memang persoalan yang perlu dikaji dengan cermat, baru didudukkan persoalannya secara proporsional ke dalam pembahasan tertentu untuk dikaji hukumnya. Dalam hal ini, motivasi, sistem, hingga kondisi pelaksanaan KB itu amat menentukan justifikasi hukum dari KB itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama kali perlu diketahui bahwa para ulama – diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa – membedakan antara <strong>Tahdidun Nasl (Pemutusan Kelahiran)</strong> dengan <strong>Tandzhimun Nasl (Pengaturan Jarak Lahir).</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Tahdidun Nasl hukum asalnya adalah haram, karena bertentangan dengan pondasi ajaran syariat yang tertuang dalam hadist:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Nikahilah wanita yang subur dan penuh kasih. Sesungguhnya aku akan merasa bangga karena banyaknya umatku di hari kiamat nanti (Riwayat Al-Bukhari).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi tertentu, bisa saja dibolehkan bahkan diwajibkan, seperti kondisi istri yang tidak lagi mampu melahirkan kecuali dengan risiko kematian, misalnya paska opersi kelahiran atau operasi besar lain bagian perut, rahim dan sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun Tandzhimun Nasl, hukumnya amatlah relatif. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam IslamQA.com pernah mendapatkan pertanyaan seputar Tandzhimun Nasl. Beliau menegaskan bahwa asal dari Tandzhimun Nasl ada dalam Islam. Syariat penyusuan selama dua tahun (bila memungkinkan) setidannya menunjukkan disyariatkannya pengaturan jarak lahir, dan setidaknya hukumnya adalah mubah. Untuk itu perlu dirinci sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bila bertujuan untuk pengaturan jarak lahir semata, mayoritas ulama membolehkan bila menggunakan cara ‘azl. Sebagian di antara ulama mengharamkannya kecuali dalam kondisi darurat, seperti peperangan dan sejenisnya. Adapun bila menggunakan cara selain ‘azl hukumnya bervariasi tergantung sistem yang dipilih. Penggunaan alat kontrasepsi yang berisiko rendah ataupun tinggi seperti spiral, pil dan suntik tidak dibolehkan apabila hanya bertujuan mengatur jarak lahir. Karena pengaturan jarak lahir bukanlah masalah yang dihususkan atau bahkan dianjurkan secara khusus. Penggunaan alat-alat yang berisiko terhaadap kesehatan ibu dan calon bayi sudah tentu tidak dibolehkan. Namun bila menggunakan alat kontrasepsi yang relatif aman seperti kondom misalnya (aman terhadap kesehatan, bukan pembuahan) dibolehkan oleh sebagian ulama, di antaranya fatawa dari  Daarul Ifta yang saat itu masih diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. Namun sebagian ulama tetap melarangnya, seperti Syaikh Nashiruddin Al-Albani, seperti disinggung dalam Adabuz Zifaaf. Namun hukum bagi yang membolehkan juga bisa saja berubah, apabila -misalnya- penggunaan kondom itu ternyata mengganggu pemuasan seksual bagi salaha satu pihak, sehingga membahayakan dirinya. Bila demikian penggunaan kondom itupun tidak diperbolehkan secara mutlak.</li>
<li>Bila dilakukan demi keselamatan ibu dan anak, misalnya untuk sementara waktu sang istri belum bisa melahirkan (paska operasi sesar misalnya), atau memiliki penyakit maag akut yang sering mengalami perdarahan dan sejenisnya bila dalam kondisi hamil, sehingga dikehawatirkan membahayakan kandungan, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi diwajibkan bila jelas membahayakan.</li>
<li>Jika kondisi bayi yang masih disusui kekurangan gizi dan amat membutuhkan ASI untuk disempurnakan penyusuannya selam dua tahun, bila dihentikan amat membahayakan kesehatannya, juga dibolehkan, bahkan diperintahkan melakukan pengaturan jarak lahir. Namun bila memungkinkan tetap menggunakan ‘azl. Bila dinilai kurang efektif (sementara si ibu terdesak mengatur jarak lahir), bisa saja menggunakan alat kontrasepsi yang aman, seperti kondom. Bahkan dalam kondisi membahayakan nyawa ibu atau anak bila tidak dilakukan pengaturan jarak atau penghentian kelahiran sementara, penggunaan alat-alat kontrasepsi lain juga dibolehkan. Dimulai dari yang berisiko lebih rendah, seperti suntik atau pil. Karena penggunaan spiral secara umum mengharuskan seorang wanita memperlihatkan auratnya kepada selain mahram. Sebisa mungkin itu dihindarkan kecuali dalam kondisi terpaksa sekali.</li>
<li>Tidaklah benar bahwa wanita hanya layak mengalami kehamilan setalah dua tahun masa kelahiran sebelumnya. Karena bila demikian tentu Islam juga melarang terjadinya kelahiran sebelum masa dua tahun. Dan tidak ada nash yang  menunjukkan hal itu.</li>
<li>Terjadinya kehamilan sebelum masa dua tahun sehingga menyebabkan berkurangnya suplai ASI atau penghentian secara total kepada bayi tidak menjadi masalah bila si bayi dalam kondisi sehat dan tidak berbahaya bila dihentikan penyusuannya. Namun bila kondisi bayi amat memebutuhkan ASI, dan itu sudah terindikasikan oleh kondisi bayi selama kecil, hendaknya diusahakan mengatur jarak kelahiran selanjutnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selebihnya ada banyak kondisi lain yang bisa menentukan hukum penetapan jarak kelahiran sehingga hukumya tidak bisa dipukul rata sedemikian rupa. Wallahu a’lam.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pembahasan masalah ini dapat diikuti pula di:</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://abiyar.com/goto/http://blog.vbaitullah.or.id/2003/02/22/48-hukum-kb-dalam-islam/" >blog.vbaitullah.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
