<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Samara &#187; kesehatan ibu dan bayi</title>
	<atom:link href="http://abiyar.com/tag/kesehatan-ibu-dan-bayi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiyar.com</link>
	<description>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Feb 2010 10:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mendudukkan Permasalahan Pengaturan Kelahiran (Keluarga Berencana)</title>
		<link>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/</link>
		<comments>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 06:24:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keluarga berencana dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan ibu dan bayi]]></category>
		<category><![CDATA[pemutusan kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[pengaturan kelahiran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana  mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi  1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Masalah pengaturan kelahiran atau yang lebih populer dikenal dengan nama Keluarga Berencana  mejadi polemik tersendiri bagi banyak keluarga muslim. Ada yang setuju, ada yang menolak. Lalu bagaimanakah sebaiknya kita bersikap? Barangkali pembahasan singkat tentang permasalahan tersebut yang dimuat pada Majalah Nikah Edisi  1 Tahun II pada Rubrik Konsultasi Syariah bisa menambah keilmuan kita.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah KB. Saya membaca dari satu majalah, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang KB yang menunda kehamilan 1 tahun atau 2 tahun. Ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya kalau menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi dengan alasan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Saya pernah mendengar (<em>wallahu a’lam</em> benar atau tidak) bahwa rahim wanita akan siap kembali hamil apabila telah mencapai 2 tahun.</li>
<li>Ada seorang akhwat yang hamil kembali sebelum anak keduanya mencapai 1 tahun, sehingga dengan terpaksa harus dikurangi dalam menyusu, karena ditakutkan akan menggangu anak yang dikandungnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dengan alasan di atas apakah dibolehkan menunda kehamilan selama 2 tahun dengan alat kontrasepsi. Atas jawabannya saya ucapkan <em>jazakallahu khairan.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-80"></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jawaban:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Alhamdulillah. Persoalan yang berkaitan dengan KB atau <em>Birth Control</em> ini memang persoalan yang perlu dikaji dengan cermat, baru didudukkan persoalannya secara proporsional ke dalam pembahasan tertentu untuk dikaji hukumnya. Dalam hal ini, motivasi, sistem, hingga kondisi pelaksanaan KB itu amat menentukan justifikasi hukum dari KB itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama kali perlu diketahui bahwa para ulama – diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa – membedakan antara <strong>Tahdidun Nasl (Pemutusan Kelahiran)</strong> dengan <strong>Tandzhimun Nasl (Pengaturan Jarak Lahir).</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Tahdidun Nasl hukum asalnya adalah haram, karena bertentangan dengan pondasi ajaran syariat yang tertuang dalam hadist:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Nikahilah wanita yang subur dan penuh kasih. Sesungguhnya aku akan merasa bangga karena banyaknya umatku di hari kiamat nanti (Riwayat Al-Bukhari).</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi tertentu, bisa saja dibolehkan bahkan diwajibkan, seperti kondisi istri yang tidak lagi mampu melahirkan kecuali dengan risiko kematian, misalnya paska opersi kelahiran atau operasi besar lain bagian perut, rahim dan sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun Tandzhimun Nasl, hukumnya amatlah relatif. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam IslamQA.com pernah mendapatkan pertanyaan seputar Tandzhimun Nasl. Beliau menegaskan bahwa asal dari Tandzhimun Nasl ada dalam Islam. Syariat penyusuan selama dua tahun (bila memungkinkan) setidannya menunjukkan disyariatkannya pengaturan jarak lahir, dan setidaknya hukumnya adalah mubah. Untuk itu perlu dirinci sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bila bertujuan untuk pengaturan jarak lahir semata, mayoritas ulama membolehkan bila menggunakan cara ‘azl. Sebagian di antara ulama mengharamkannya kecuali dalam kondisi darurat, seperti peperangan dan sejenisnya. Adapun bila menggunakan cara selain ‘azl hukumnya bervariasi tergantung sistem yang dipilih. Penggunaan alat kontrasepsi yang berisiko rendah ataupun tinggi seperti spiral, pil dan suntik tidak dibolehkan apabila hanya bertujuan mengatur jarak lahir. Karena pengaturan jarak lahir bukanlah masalah yang dihususkan atau bahkan dianjurkan secara khusus. Penggunaan alat-alat yang berisiko terhaadap kesehatan ibu dan calon bayi sudah tentu tidak dibolehkan. Namun bila menggunakan alat kontrasepsi yang relatif aman seperti kondom misalnya (aman terhadap kesehatan, bukan pembuahan) dibolehkan oleh sebagian ulama, di antaranya fatawa dari  Daarul Ifta yang saat itu masih diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. Namun sebagian ulama tetap melarangnya, seperti Syaikh Nashiruddin Al-Albani, seperti disinggung dalam Adabuz Zifaaf. Namun hukum bagi yang membolehkan juga bisa saja berubah, apabila -misalnya- penggunaan kondom itu ternyata mengganggu pemuasan seksual bagi salaha satu pihak, sehingga membahayakan dirinya. Bila demikian penggunaan kondom itupun tidak diperbolehkan secara mutlak.</li>
<li>Bila dilakukan demi keselamatan ibu dan anak, misalnya untuk sementara waktu sang istri belum bisa melahirkan (paska operasi sesar misalnya), atau memiliki penyakit maag akut yang sering mengalami perdarahan dan sejenisnya bila dalam kondisi hamil, sehingga dikehawatirkan membahayakan kandungan, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi diwajibkan bila jelas membahayakan.</li>
<li>Jika kondisi bayi yang masih disusui kekurangan gizi dan amat membutuhkan ASI untuk disempurnakan penyusuannya selam dua tahun, bila dihentikan amat membahayakan kesehatannya, juga dibolehkan, bahkan diperintahkan melakukan pengaturan jarak lahir. Namun bila memungkinkan tetap menggunakan ‘azl. Bila dinilai kurang efektif (sementara si ibu terdesak mengatur jarak lahir), bisa saja menggunakan alat kontrasepsi yang aman, seperti kondom. Bahkan dalam kondisi membahayakan nyawa ibu atau anak bila tidak dilakukan pengaturan jarak atau penghentian kelahiran sementara, penggunaan alat-alat kontrasepsi lain juga dibolehkan. Dimulai dari yang berisiko lebih rendah, seperti suntik atau pil. Karena penggunaan spiral secara umum mengharuskan seorang wanita memperlihatkan auratnya kepada selain mahram. Sebisa mungkin itu dihindarkan kecuali dalam kondisi terpaksa sekali.</li>
<li>Tidaklah benar bahwa wanita hanya layak mengalami kehamilan setalah dua tahun masa kelahiran sebelumnya. Karena bila demikian tentu Islam juga melarang terjadinya kelahiran sebelum masa dua tahun. Dan tidak ada nash yang  menunjukkan hal itu.</li>
<li>Terjadinya kehamilan sebelum masa dua tahun sehingga menyebabkan berkurangnya suplai ASI atau penghentian secara total kepada bayi tidak menjadi masalah bila si bayi dalam kondisi sehat dan tidak berbahaya bila dihentikan penyusuannya. Namun bila kondisi bayi amat memebutuhkan ASI, dan itu sudah terindikasikan oleh kondisi bayi selama kecil, hendaknya diusahakan mengatur jarak kelahiran selanjutnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selebihnya ada banyak kondisi lain yang bisa menentukan hukum penetapan jarak kelahiran sehingga hukumya tidak bisa dipukul rata sedemikian rupa. Wallahu a’lam.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pembahasan masalah ini dapat diikuti pula di:</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://abiyar.com/goto/http://blog.vbaitullah.or.id/2003/02/22/48-hukum-kb-dalam-islam/" >blog.vbaitullah.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/mendudukkan-permasalahan-pengaturan-kelahiran-keluarga-berencana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
