<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Samara &#187; wanita wangi</title>
	<atom:link href="http://abiyar.com/tag/wanita-wangi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abiyar.com</link>
	<description>Rembug Pasutri: Menggapai Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Feb 2010 10:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Larangan Keluar Rumah bagi Para Wanita dengan Memakai Parfum</title>
		<link>http://abiyar.com/larangan-keluar-rumah-bagi-para-wanita-dengan-memakai-parfum/</link>
		<comments>http://abiyar.com/larangan-keluar-rumah-bagi-para-wanita-dengan-memakai-parfum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 15:33:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu hanah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wanita memakai parfum]]></category>
		<category><![CDATA[larangan bagi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[wanita wangi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abiyar.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Di zaman ini fenomena para wanita keluar dari rumahnya dengan  menggunakan wewangian yang harumnya menjelajahi segala ruang, jamak ditemui di mana-mana. Dengan bangganya para wanita tersebut berjalan di antara para lelaki agar mereka mencium keharuman yang menyebar dari tubuhnya. Hal yang demikian akan menjadikan laki-laki tergoda kepadanya karena umpan wewangian yang menghampirinya. Lalu bagaimanakah petunjuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di zaman ini fenomena para wanita keluar dari rumahnya dengan  menggunakan wewangian yang harumnya menjelajahi segala ruang, jamak ditemui di mana-mana. Dengan bangganya para wanita tersebut berjalan di antara para lelaki agar mereka mencium keharuman yang menyebar dari tubuhnya. Hal yang demikian akan menjadikan laki-laki tergoda kepadanya karena umpan wewangian yang menghampirinya. Lalu bagaimanakah petunjuk Islam akan permasalahan tersebut?</p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah shalallahu ‘alaihi  wasallam amat keras memperingatkan umatnya terhadap masalah ini. Berikut ini beberapa hadist yang sah yang terkait dengan permasalahan tersebut:</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-180"></span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya dia berkata, Rasulullah bersabda: <strong><em>“Perempuan yang memakai wewangian, lalu dia lewat di hadapan laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina”</em></strong>(Diriwayatkan oleh An-Nasai (II:283); Abu Dawud (II:192); At-Tirmidzi (IV:17); Ahmad (IV:400, 413) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).</li>
<li>Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, bahwasanya Nabi pernah bersabda: <strong><em>“Jika salah seorang wanita di antara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian”</em></strong>(Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab shahih-nya masing-masing (pembahasan sanadnya dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab dan Ash-Shahihah hadist no. 1094 oleh Syaikh Al-Albani)).</li>
<li>Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah pernah bersabda: <strong><em>“Perempuan yang memakai bakhuur (sejenis pewangi pakaian), janganlah shalat Isya’ bersama kami”</em></strong>(Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab shahih-nya masing-masing (pembahasan sanadnya dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab dan Ash-Shahihah hadist no. 1094 oleh Syaikh Al-Albani)).</li>
<li>Dari Musa bin Yasar, dari Abu Hurairah, bahwasanya pernah seorang wanita berpapasan dengannya dan bau semerbak menerpanya. Maka Abu Hurairah pun berkata, “Wahai hamba Allah, apakah kamu hendak ke masjid?” Dia menjawab, “Ya.” Abu Hurairah berkata kepadanya, “Pulanglah dulu, kemudian mandi! Karena saya mendengar Rasulullah bersabda: <strong><em>“Bila seorang wanita ke masjid, sementara bau wewangian mengehembus daritubuhnya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya hingga dia pulang, lalu mandi, (baru kemudian shalat ke masjid)”</em></strong>(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (III: 133, 246); Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhib (III:94); Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya (pembahasan sanadnya di dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab dan Ash-Shahihah jilid III hadist no. 1031 oleh Syaikh Al-Albani)).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perlu diketahui bahwa larangan pada hadist-hadist tersebut adalah sifatnya umum di detiap waktu. Pada hadist ketiga Nabi menyebutkan secara khusus waktu Isya’, karena pada waktu-waktu tersebut bahyanya lebih besar. Maka, jangan disalahpahamkan bahwa keluarnya wanita selain waktu itu diperbolehkan. Adapun pada hadist keempat, bila hal itu diharamkan bagi wanita yang hendak ke masjid, lalu apa hukumnya bagi wanita yang hendak pergi ke pasar atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih haram dan lebih besar dosanya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber: Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 167</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abiyar.com/larangan-keluar-rumah-bagi-para-wanita-dengan-memakai-parfum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
